JAKARTA – Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menggelar rapat Pokja dan penyusunan naskah kerja sama dengan PT KCI pada Selasa, 3 Juni 2025, di Hotel Grandhika Iskandarsyah Raya No. 56 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rapat ini bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas pada operasional PT KCI dan aktivitas ilegal di area Kereta Api Indonesia (KAI).
Kombes Pol Imam Turmudi, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Hari ini rapat pembahasan kerja sama untuk memberikan pengamanan dalam adanya potensi gangguan kamtibmas pada operasional PT KCI dan aktivitas masyarakat yang ilegal di area milik KAI, dan apabila terjadi pidana tidak terlalu krusial, dapat dilakukan oleh Baharkam yang melekat pam di KCI dan atau dilakukan gakkum di wilayah terjadinya pidananya.”
Baca Juga:
Skandal Bank Jatim: Auditor Ungkap Suap Miliaran, Kepala Cabang Jakarta Terancam Bui!
Lebih lanjut, Kombes Pol Imam Turmudi menjelaskan Pasal 5 Perkabaharkam Polri No. 1 Tahun 2019 tentang bantuan pengamanan yang terdiri atas Jasa Pengamanan dan Jasa Sistem Manajemen Pengamanan (SMP). Pasal 6 membahas Jasa Pengamanan (terbuka-tertutup), Pasal 7 membahas Jasa SMP, dan Pasal 8 membahas biaya sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
“PT KCI merupakan bagian dari objek vital nasional, dan tidak ada Polsuska, hanya security area. Maka dari itu perlu adanya kerjasama teknis dengan Bareskrim untuk mendapatkan pengamanan di PT KCI dan KAI,” tutup Kombes Pol Imam Turmudi.
Baca Juga:
Prestasi Gemilang Polres Serang, Mahasiswa Antusias Berkolaborasi!
Rapat dipimpin Bapak Toto Fajar Prasetyo (Vice President Keamanan dan Keselamatan PT KCI) dan Kombespol Nuryanto, S.I.K., M.Si. (Kabagpakatkerma Rokerma KL Sops Polri). Hadir pula Manajemen PT KCI, Biro Hukum PT KCI, Kabag Kerma Stamaops, Divisi Hukum Polri, Baharkam Polri, Korps Brimob Polri, Bareskrim Polri, KBP Imam Tarmudi, S.I.K., M.H., Auditor Sispamobvitnas TK III Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri (Anggota Pokja), dan stakeholder terkait.
















