SERANG – MI (29), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, harus mengakhiri bisnis haramnya yang baru berjalan dua bulan. Pria pengangguran ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6/2025), saat tertidur pulas.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas MI.
“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MI di kontrakannya saat sedang tidur.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang
Penggeledahan menghasilkan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah.
AKP Bondan mengungkapkan MI telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan karena desakan ekonomi. Keuntungan penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca Juga:
HUT Bhayangkara ke-79: Apresiasi Mengalir untuk Polda Banten
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
















