SERANG – Seorang pengedar pil koplo, AR (30), warga Kelurahan Dalung, Kota Serang, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Serang. Penangkapan dramatis ini terjadi Selasa (27/5/2025) pukul 01.00 dini hari, saat tersangka tertidur pulas di rumah neneknya.
Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan: 45 butir tramadol, 300 butir hexymer, dan 28 butir pil Yarindo – total lebih dari 700 butir pil koplo! Petugas juga mengamankan uang tunai Rp75 ribu, diduga hasil penjualan pil tersebut.
Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas AR. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” jelas Bondan pada Jumat, 30 Mei 2025.
Baca Juga:
Makan Bergizi Gratis Jadi Makan Buah di Pasar? Mobil MBG Disalahgunakan!
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak cepat. “Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” tambah Bondan.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku membeli pil-pil tersebut dari seorang pengedar berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat. Ia menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan, terdorong oleh faktor ekonomi karena kesulitan pekerjaan. “Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujar Bondan.
Baca Juga:
Naker Fest 2025: Pemkab Serang All-Out Tingkatkan SDM, Pencari Kerja Auto Happy
Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.















