CILEGON – Tragedi berujung maut di Cilegon menjerat Bripka Julianto Sitorus (37), anggota Polairud Polda Banten.
Ia divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welimi Teiwiland Mandiangan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti pada Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung: “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa… dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun.”
Julianto, bersama Bayu Anggara (35), dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan keterangan Bayu Anggara yang dinilai berbelit-belit. Status Julianto sebagai anggota kepolisian aktif yang seharusnya melindungi masyarakat juga menjadi pertimbangan. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. “Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim Dessy.
Baca Juga:
Pemerintah Kampung Karya Maju Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 135 Keluarga
Insiden bermula pada 27 Oktober 2024 di sebuah warung di Cikuasa Atas Merak, Cilegon. Saat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-teman dan LC, pertengkaran terjadi antara Bayu Anggara dan Orvil Polibu, teman korban. Welimi Teiwiland Mandiangan yang mencoba melerai justru menjadi korban pengeroyokan oleh Bayu Anggara dan Julianto Sitorus.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Merak dan RSKM Cilegon, namun meninggal dunia keesokan harinya. Kasus ini menyoroti perilaku anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat.
Baca Juga:
Perjuangan Mahasiswa Banten: Mengungkap Korupsi Rp 369 Miliar















