LOMBOK – Video viral pernikahan anak di Lombok Tengah, NTB, mengungkap kenyataan pahit: sepasang pengantin berusia 16 dan 14 tahun. Reaksi publik pun meluap, banyak yang mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ini.
Kini, sejumlah pihak, termasuk orang tua yang memfasilitasi pernikahan tersebut, dilaporkan ke polisi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara!
Baca Juga:
Rangkaian Seleksi Paskibraka Provinsi Banten 2025 Sukses Diselenggarakan!
Video yang beredar memperlihatkan pengantin perempuan, masih dengan kekanak-kanakannya, memanggil ibunya dari pelaminan. Adegan lain menunjukkan ia tertawa sambil mengacungkan simbol jari metal ke arah kamera, sebelum ditepis oleh orang dewasa di sampingnya. Adegan ini semakin menguatkan keprihatinan publik yang membanjiri kolom komentar dengan emoji wajah menangis.
Ini bukan kasus pertama. LBH APIK NTB menyatakan bahwa laporan ini merupakan “upaya terakhir” setelah tiga kasus serupa ditangani, salah satunya siap disidangkan. Langkah hukum ini diambil meskipun pemerintah daerah, tokoh adat, dan lembaga masyarakat telah melakukan kampanye dan membuat kebijakan pencegahan, namun praktik pernikahan anak masih terjadi.
Baca Juga:
Soekarno dan Pancasila: Sebuah Legenda yang Tak Lekang Oleh Waktu
Padahal, larangan pernikahan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (usia minimal 19 tahun) dan UU TPKS yang mengategorikan pemaksaan perkawinan anak sebagai kekerasan seksual. NTB sendiri memiliki Peraturan Daerah No. 5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, kenyataannya, penegakan hukum masih menjadi tantangan besar. Laporan polisi ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk melindungi anak dan menghentikan praktik pernikahan anak di Lombok Tengah.
















