BANJARBARU – Konfirmasi mengejutkan datang dari Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terbukti melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani proses hukum.
Informasi yang simpang siur sebelumnya dibantah tegas. “Itu miskomunikasi,” tegas Kabid Humas, Rabu (28/5/2025).
Selain proses hukum, anggota tersebut juga mendapat hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk shalat 5 waktu, sebuah terobosan dari Kapolres HST.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan sikap tegasnya:
Baca Juga:
Erick Thohir ‘Sentil’ Hambalang: Evaluasi Aset atau Bangkitkan Proyek Mangkrak?
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi terkait narkoba! Ini peringatan keras bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan ketaatan hukum.”
Kapolda menambahkan, “Penindakan tegas ini membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel tidak pandang bulu. Banyak anggota berprestasi dan berbuat baik untuk masyarakat.”
Langkah tegas ini sekaligus membantah informasi yang beredar tentang hukuman hanya sebatas shalat 5 waktu. Kabid Humas memastikan proses hukum transparan dan sesuai aturan. “Masyarakat diharapkan tak salah paham. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk oknum kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga:
Banten Promosikan Pesona Budaya: Gubernur Andra Soni Dampingi Pelepasan Presiden Peru
Kepolisian berkomitmen memulihkan kepercayaan publik dan menjaga citra institusi yang profesional dan berintegritas.















