SERANG – AN (28), mantan warga binaan Rutan Serang, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya, Selasa (27/5/2025) pukul 02.00 WIB.
Petugas menemukan barang bukti 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari. Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena AN diduga kembali berjualan narkoba.
“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” ungkap Bondan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Sawah Luhur Jadi ‘Lahan Basah’ Oknum Pejabat? Walikota Serang Dilaporkan ke Ombudsman!
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. Mereka menemukan AN bersembunyi di rumah neneknya. “Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelas Bondan.
AN mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut dan mengaku membelinya dari seorang pengedar berinisial MP (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujar Bondan.
Baca Juga:
Vivo dan BP Tolak Mentah-Mentah BBM Pertamina: Etanol Jadi Biang Keladi?!
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya rehabilitasi dan pengawasan terhadap mantan warga binaan agar tidak kembali terjerat kasus serupa.















