Proyek pembangunan jalan Ciparay-Cikumpay senilai Rp87,6 miliar di Banten kembali menjadi sorotan. Uday Suhada, melalui unggahan video TikTok viralnya, mengungkapkan kejanggalan proyek yang dikerjakan PT LU, perusahaan yang disebutnya bermasalah secara hukum.
“Saat ini saya sedang berada di Jalan Ciparay–Cikumpay. Ini proyek pembangunan Provinsi Banten tahun 2024. Hebohnya karena banyak protes, terutama dari pihak ketiga. PT LU sebagai pelaksana belum dibayarkan,” ungkap Uday dalam video tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Uday mengungkapkan telah memperingatkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Dinas terkait jauh sebelum proyek dimulai. Ia menekankan bahwa PT LU tengah menjalani sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI: “Perusahaan itu seharusnya tidak boleh menerima atau melaksanakan proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD. Tapi Pemprov Banten memaksakan diri. Dan ini buktinya,” tegasnya.
Uday juga menyoroti potensi kerugian negara akibat proyek yang belum rampung dan menyerukan Gubernur Banten, Andra Soni, untuk turun tangan: “Kita semua harus bantu Pak Andra Soni agar Banten bersih dari korupsi,” pungkasnya. Ia pun menunjukkan kondisi fisik proyek yang dinilai belum selesai, mengingatkan adanya temuan LHP BPK yang perlu ditindaklanjuti. “Apakah itu akan berujung pada sanksi, pengembalian, atau denda—karena proyek ini tidak selesai tepat waktu,” jelasnya.
Sejak Awal Sudah Diingatkan
Baca Juga:
Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah: 1 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Masyarakat
Kejanggalan proyek ini sebenarnya sudah diungkap Uday Suhada pada tahun 2024. Saat itu, Direktur Eksekutif ALIPP ini mempertanyakan mengapa Pemprov Banten mempercayakan proyek tersebut kepada PT. LAMBOK ULINA (LU), perusahaan yang tengah menjalani sanksi KPPU berdasarkan putusan nomor 15/KPPU-L/2023 tanggal 7 Desember 2023.
“Saya gak tau apa pertimbangannya memberi kepercayaan kepada perusahaan yang sedang bermasalah. Lihat saja putusan KPPU RI… yang secara eksplisit menyebutkan, melarang Pihak Kedua (PT.Lambok Ulina) untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD di seluruh wilayah Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini kan jelas bermasalah,” ujar Uday saat itu.
Uday juga menyoroti rekam jejak PT LU yang dinilai buruk, dengan berbagai masalah proyek di Bogor dan Jambi. Ia pun mempertanyakan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): “Ngapain aja kerja LKPP, kalau urusan mendasar semacam ini mereka diam?. Kenapa saya pertanyakan semua ini? Karena yang dipertaruhkan ini uang rakyat,” tegasnya.
Video viral Uday Suhada kini seakan menjadi bukti kebenaran peringatannya sejak awal, mengungkapkan benang kusut proyek jalan Ciparay-Cikumpay dan mengantarkan pertanyaan besar tentang pengawasan proyek pemerintah di Banten.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Rajeg: Polsek Tegaskan Penanganan Transparan dan Sesuai Prosedur















