LEBAK – Ujang Kosasih SH, penasehat hukum WN (44) dan MJ (32), mempertanyakan prosedur penangkapan kedua kliennya yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada 22 Mei 2025. Keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan sekitar pukul 21.30 WIB. WN kemudian menunjuk Ujang Kosasih dan tim dari Kantor Hukum UJK & Partners, menyerahkan bukti surat penangkapan.
Ujang Kosasih mencermati surat penangkapan yang berisi Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, dan SPDP ke Kejati Banten, semuanya tertanggal 22 Mei 2025. Ia mempertanyakan kapan penyidik menggelar perkara, memanggil saksi kunci, dan mengumpulkan dua alat bukti minimal untuk menetapkan tersangka, mengingat kasus ini termasuk delik aduan.
“Perkara ini memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang proposional, prosedural, PRESISI, dan berkeadilan,” tegas Ujang Kosasih.
Baca Juga:
Ramadhan Penuh Berkah, Satreskrim Polres Serang Bagikan Takjil dan Santunan Pada Anak Yatim
Lebih lanjut, Ujang Kosasih, yang juga Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia, menuding Subdit III Jatanras melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda. Menurutnya, Subdit III Jatanras tidak berwenang menangani kasus ini (Lex Specialis) yang seharusnya ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Pelanggaran ini, menurutnya, juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, merugikan para tersangka dan melanggar HAM.
Ujang Kosasih menduga Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang. Ia meminta keduanya diperiksa Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri karena tindakan Subdit III Jatanras tersebut telah merusak citra Polri.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap tiga Pelaku Curat
“Tim Penasehat Hukum akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta mengajukan aduan masyarakat ke Mabes Polri,” pungkas Ujang Kosasih.















