SERANG – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 secara daring dan luring di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/5/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan, dan Bantuan Teknis Tahun 2025. Bantuan Keuangan Desa tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pelayanan Pemerintah Desa, biaya pembuatan akta Koperasi Merah Putih, dan beasiswa sarjana penggerak desa.
Deden Apriandhi Hartawan berharap, meskipun dilaksanakan secara daring, peserta tetap fokus mengikuti materi. Ia menjelaskan, “Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten merupakan upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa.” Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bantuan ini sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi.
Baca Juga:
Sentuhan Budaya di Tengah Kota: Flyover Warak Ngendhog Resmi Mewarnai Jawa Tengah
“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden. Ia berharap pemerintah desa memaksimalkan bantuan tersebut sesuai peruntukan dan petunjuk teknis, serta dengan prinsip kehati-hatian. “Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa, dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Deden memaparkan bahwa Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, biaya operasional transformasi Posyandu desa, pengadaan bibit/benih dan sarana prasarana penggerak desa, biaya modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, biaya pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, pemeliharaan kantor desa, dan/atau kantor BPD termasuk penataan halaman kantor.
“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” ungkap Deden. Ia menegaskan bahwa bantuan ini harus melalui tahapan dan proses verifikasi berdasarkan usulan desa melalui proposal kegiatan sesuai perencanaan pembangunan desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Deden kembali mengingatkan agar pemerintah desa mengelola bantuan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi. “Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya.
Baca Juga:
Dari Sekolah ke Akademi: Ini Daftar 11 SMA dengan Lulusan Terbanyak di Akmil, Akpol, dan IPDN
Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, mengatakan sosialisasi diikuti oleh DPMD kabupaten/kota, para camat, para kepala desa, serta para pendamping desa se-Provinsi Banten. “Tujuannya agar bantuan keuangan sesuai sasaran dan tertib administrasi,” ungkapnya.















