JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penambahan anggaran bagi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para jaksa. Dukungan tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI serta para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan bahwa penguatan anggaran merupakan kebutuhan mendesak agar Kejaksaan mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal. Saat membacakan kesimpulan rapat, Nasir menyampaikan komitmen Komisi III untuk mendorong peningkatan kesejahteraan jaksa sebagai bagian tak terpisahkan dari reformasi kelembagaan Kejaksaan.
“Komisi III DPR RI mendukung peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen Kejaksaan Agung RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasir Djamil di hadapan peserta rapat.
Menurut Nasir, kesejahteraan aparatur penegak hukum memiliki korelasi langsung dengan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, dukungan anggaran tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi terciptanya sistem hukum yang berkeadilan dan dipercaya publik.
Selain menyoroti aspek anggaran, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian serius terhadap pembenahan internal di tubuh Kejaksaan. Nasir Djamil menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh pada bidang pembinaan, khususnya dalam tata kelola karier aparatur kejaksaan agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Terutama terkait tata kelola karier aparatur yang meliputi sistem rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi, hingga demosi demi mewujudkan sistem pengembangan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan akuntabel,” ucapnya.
Ia menilai, pembenahan sistem karier yang berbasis merit menjadi kunci utama untuk melahirkan jaksa-jaksa yang berintegritas, berkompeten, dan bebas dari kepentingan nonprofesional. Dengan sistem yang baik, Kejaksaan diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyatakan rencana untuk kembali mengundang jajaran pimpinan teknis Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih teknis dan komprehensif terkait kinerja penegakan hukum, baik pada perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Rapat dengar pendapat lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai capaian, hambatan, serta kebutuhan nyata Kejaksaan di lapangan, sehingga DPR dapat memberikan dukungan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Usai pembacaan kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota komisi terhadap hasil rapat yang telah dirumuskan. Dengan nada singkat namun tegas, Rano menyampaikan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat, “Setuju, ya?”
Baca Juga:
BBM Etanol Jadi Rebutan Investor! Indonesia Siap Jadi Raksasa Bioenergi Dunia?
Serentak, seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan. Dengan demikian, kesimpulan rapat kerja tersebut resmi disepakati dan rapat pun ditutup, menandai kesamaan pandangan antara legislatif dan Kejaksaan dalam upaya memperkuat institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaparkan kondisi riil anggaran Kejaksaan untuk tahun anggaran 2026. Ia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna menunjang operasional kelembagaan Kejaksaan RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun. Namun, menurutnya, jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal Kejaksaan.
“Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026, namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Burhanuddin.
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran berdampak langsung pada penanganan perkara. Di tingkat pusat, penanganan perkara diperkirakan dapat berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah penurunannya bahkan diprediksi mencapai 75 persen.
“Akibat keterbatasan anggaran, penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di daerah diprediksi turun sebesar 75 persen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga menyoroti kekurangan anggaran pada program dukungan manajemen, terutama pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional. Salah satu persoalan krusial adalah belum terakomodasinya kebutuhan gaji dan tunjangan bagi aparatur baru.
“Belanja pegawai yang tersedia saat ini belum mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Burhanuddin, berpotensi mengganggu proses penegakan hukum di persidangan. Ia menyebutkan bahwa anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya mencukupi satu perkara, sementara anggaran penanganan perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan Polri: Apresiasi Mengalir dari Masyarakat
Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap dukungan Komisi III DPR RI terhadap usulan penambahan anggaran dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan anggaran selanjutnya. Ia menegaskan bahwa penguatan anggaran Kejaksaan bukan semata-mata untuk kepentingan institusi, melainkan demi memastikan kehadiran negara dalam menegakkan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.















