• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 19, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Resmi, UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta Setelah Audiensi Buruh

Yustinus Agus by Yustinus Agus
25/12/2025
0
Resmi, UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta Setelah Audiensi Buruh
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan penyesuaian tersebut, nilai UMP Banten tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40. Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah dalam merespons aspirasi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan iklim usaha di Provinsi Banten.

Penetapan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Andra Soni setelah menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dalam pertemuan itu, para perwakilan buruh menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah menetapkan upah minimum yang mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan hidup masyarakat. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi tersebut secara serius melalui mekanisme yang telah diatur.

Keputusan mengenai UMP Banten tahun 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penerapan upah minimum di seluruh wilayah Banten pada tahun 2026.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Andra Soni menyampaikan harapannya agar kebijakan kenaikan upah ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan buruh, tetapi juga bagi keberlangsungan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kemampuan perusahaan agar roda perekonomian daerah tetap bergerak secara sehat.

Menurut Gubernur, besaran kenaikan UMP yang ditetapkan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Selain itu, angka tersebut juga mempertimbangkan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Banten. Selama proses pembahasan, ia memastikan bahwa independensi Dewan Pengupahan tetap terjaga dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Ia menegaskan bahwa peran gubernur dalam proses tersebut adalah memberikan pengesahan setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi. Setelah semua dokumen lengkap dan rekomendasi disampaikan secara resmi, barulah keputusan gubernur ditandatangani sebagai bentuk legitimasi kebijakan. Komitmen ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap proses penetapan upah.

Dalam kesempatan yang sama, Andra Soni juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Banten hanya melakukan penyesuaian yang bersifat administratif, seperti perbaikan redaksional atau tanda baca, tanpa menyentuh substansi nilai upah yang diusulkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspirasi daerah tetap terakomodasi secara utuh.

Baca Juga:
Polsek Carenang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

Tidak hanya berbicara mengenai kebijakan upah, Gubernur juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari besaran upah, tetapi juga dari akses terhadap pendidikan dan peningkatan keterampilan. Salah satu program unggulan yang terus didorong adalah Sekolah Swasta Gratis.

Program tersebut, menurut Andra Soni, telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar 65.000 anak di Provinsi Banten. Dengan memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan terjangkau, pemerintah berharap dapat mencetak tenaga kerja yang lebih kompeten dan berdaya saing tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas tenaga kerja sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

Gubernur berharap, kenaikan upah minimum yang ditetapkan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat, bahkan mendekati delapan persen, tanpa mengabaikan kondisi dan kemampuan dunia usaha. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten menjelaskan bahwa UMP Banten tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.905.119,90. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang berlaku serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh daerah. Kota Cilegon ditetapkan memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00. Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sebesar Rp5.247.870,00, Kabupaten Serang Rp5.178.521,19, dan Kota Serang Rp4.665.927,94. Untuk wilayah selatan Banten, UMK Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 dan Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62.

Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia lima digit. Penetapan upah sektoral ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja berbeda.

Baca Juga:
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola dengan Evaluasi SPIP Terintegrasi 2025

Dengan ditetapkannya seluruh kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kebijakan upah minimum tahun 2026 diharapkan menjadi pijakan bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif demi pembangunan ekonomi Banten yang inklusif dan berkelanjutan.

Tags: #andrasoni#banten#ump
Previous Post

Operasi Lilin 2025, Tim Baharkam Polri Tinjau Langsung Pengamanan Nataru di Banten

Next Post

OJK Longgarkan Kewajiban Pinjol bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id