CILEGON – Aktivitas galian pertambangan batu yang berlangsung di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, belakangan ini telah memicu gelombang protes dan kekhawatiran dari warga setempat. Warga menilai aktivitas yang dilakukan di kawasan itu tidak hanya mengganggu kenyamanan hidup mereka, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan wilayah di daerah tersebut. Protes warga ini semakin menguat ketika dugaan pelanggaran tata ruang muncul sebagai salah satu alasan utama ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas penambangan yang tengah berlangsung.
Sejak beberapa waktu terakhir, sejumlah warga Gerem yang tinggal di lingkungan sekitar area penambangan mulai merasakan dampak langsung dari pengerukan batu di bukit yang berada di sebelah pemukiman mereka. Aktivitas tersebut awalnya diperkenalkan oleh pengelola sebagai upaya perataan lahan untuk kepentingan tertentu, namun praktik yang berlangsung di lapangan justru jauh dari janji awal tersebut.
Alih‑alih sekadar meratakan tanah, kondisi di lokasi kini menunjukkan adanya area yang telah menjadi galian cukup dalam, dengan kontur tanah yang berubah drastis, lubang‑lubang bekas galian yang menganga, dan timbunan tanah yang tersebar di berbagai titik. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga memicu kekhawatiran warga terhadap potensi bahaya bagi keselamatan mereka.
Kekhawatiran warga tidak muncul begitu saja. Sejumlah keluarga yang tinggal dekat lokasi kegiatan melaporkan bahwa aktivitas penambangan menghasilkan debu dan getaran yang cukup signifikan. Debu‑debu halus dari batuan yang digali beterbangan hingga ke permukiman, menutupi halaman rumah, memasuki ruang tamu, bahkan menempel di pakaian dan peralatan rumah tangga.
Warga yang setiap hari terpapar debu ini lantas merasakan gangguan pernapasan dan alergi, terutama di kalangan anak‑anak dan lanjut usia. Dampak ini membuat warga merasa bahwa kesehatan mereka terancam dan kualitas hidup mereka menurun drastis sejak kegiatan penambangan itu dimulai.
Tidak hanya soal debu, warga juga menyoroti masalah perubahan tata ruang yang terjadi. Bebarapa warga mengungkapkan bahwa menurut mereka kegiatan galian tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan untuk daerah Gerem. Tata ruang memiliki fungsi penting dalam mengatur kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Ketika suatu kegiatan besar seperti pertambangan dilakukan di luar dari ketentuan yang ditetapkan dalam tata ruang, maka tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas kegiatan tersebut dan dampaknya terhadap keteraturan ruang wilayah. Warga menilai bahwa galian yang terjadi saat ini tidak hanya mengubah struktur tanah di kawasan itu, tetapi juga mengabaikan aturan tata ruang yang seharusnya dilindungi dan dijalankan dengan tegas.
Kondisi tanah yang berubah drastis akibat galian memunculkan fenomena lubang‑lubang dalam yang berbahaya. Pada musim hujan, warga khawatir air hujan akan menggenang dan menyebabkan longsor atau runtuhnya bagian tebing yang sudah tergerus.
Fenomena ini tidak hanya menciptakan ancaman terhadap keselamatan warga yang tinggal di sekitar area, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan, jalur akses, dan sistem drainase di lingkungan Gerem. Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh pengalaman kawasan lain di Cilegon yang pernah mengalami dampak buruk akibat aktivitas penambangan yang tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga:
Elar Selatan: “Monumen” Janji Palsu di NTT – Rakyat Menderita, Wakil Rakyat Lupa Diri!
Warga tidak tinggal diam. Melalui pertemuan warga di tingkat lingkungan, mereka menyusun aspirasi dan memutuskan untuk menyampaikan protes secara terbuka kepada pengelola aktivitas galian dan kepada pihak berwenang. Dalam berbagai kesempatan, mereka menyampaikan tuntutan supaya kegiatan penambangan di kawasan Gerem dihentikan sementara waktu sampai ada peninjauan ulang terhadap izin dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang wilayah. Mereka merasa bahwa kehidupan mereka sebagai warga yang tinggal dekat dengan lokasi pertambangan jauh lebih penting dibandingkan kepentingan ekonomi semata yang diwakili oleh aktivitas penambangan batu tersebut.
Pengelola aktivitas penambangan sendiri menanggapi protes warga dengan pernyataan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk mengantongi izin‑izin tertentu untuk melakukan kegiatan tersebut. Dalam beberapa unggahan di media sosial, pengelola menyatakan bahwa segala aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disetujui bersama dan memiliki landasan hukum serta administratif.
Namun, tanggapan semacam ini belum mampu meredakan kekhawatiran warga. Sebab warga menilai bahwa pernyataan pengelola tidak disertai bukti kuat tentang kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan izin resmi yang sah. Di tengah tekanan masyarakat, keberadaan dokumen izin tersebut menjadi kunci penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
LSM dan organisasi masyarakat sipil juga ikut menyoroti isu ini. Beberapa lembaga mengeluarkan pernyataan yang mendukung tuntutan warga agar ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga menyalahi ketentuan tata ruang.
LSM‑LSM tersebut menilai bahwa apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, maka hal itu bisa menciptakan preseden buruk bagi penegakan tata ruang di wilayah lain. Mereka menyerukan agar pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, turun tangan untuk menindaklanjuti protes warga dan memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan tersebut.
Protes warga Gerem ini juga mendapat perhatian yang lebih luas di media sosial dan platform daring lainnya, dengan berbagai komentar yang mendukung warga dan mendesak agar ada solusi yang adil bagi semua pihak. Banyak warganet yang menyatakan bahwa suara masyarakat yang terdampak subsidiari sangat penting didengar, karena tanpa keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan tentang penggunaan lahan di lingkungan mereka sendiri, akan sangat sulit tercipta tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ada pula seruan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Cilegon agar sesuai dengan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak hanya masyarakat di Gerem, tetapi juga warga di daerah lain yang mungkin terdampak oleh aktivitas serupa tetap terlindungi hak‑haknya.
Hingga kini, perdebatan tentang aktivitas galian batu di Gerem masih berlanjut. Warga bersama dengan berbagai elemen masyarakat terus mengupayakan penyelesaian yang menghormati aturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan sekaligus tidak mengabaikan kebutuhan pembangunan ekonomi.
Baca Juga:
Gubernur Banten Gandeng Masyarakat Adat Jaga Ketahanan Pangan
Pergerakan mereka mencerminkan bahwa tata ruang bukan sekadar aturan teknis semata, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus dijaga keseimbangannya demi masa depan wilayah Cilegon yang lebih baik.












