• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 23, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

OTT KPK Berujung Perlawanan, Pejabat Kejari HSU Melarikan Diri

Yustinus Agus by Yustinus Agus
20/12/2025
0
OTT KPK Berujung Perlawanan, Pejabat Kejari HSU Melarikan Diri
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berubah dramatis ketika salah satu tersangka justru melakukan perlawanan dan melarikan diri. Peristiwa yang terjadi ketika upaya penangkapan tengah berlangsung itu membuat suasana di lokasi sempat berlangsung tegang dan menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum di wilayah tersebut.

Dalam OTT yang dilakukan tim penindakan KPK pada 18 Desember 2025 itu, enam orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi yang merajalela di sejumlah daerah, dan sekaligus menjadi operasi kesebelas yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini. Namun, satu sosok penting justru tidak berhasil ditangkap pada saat yang sama.

Tri Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Hulu Sungai Utara, menjadi sorotan lantaran saat petugas KPK tengah melakukan penangkapan, ia memilih melawan dan mencoba kabur. Dalam upaya meloloskan diri, Taruna bahkan sempat menabrak salah satu petugas KPK sehingga kondisi menjadi semakin kacau dan menarik perhatian banyak pihak yang berada di lokasi OTT. Aksi tersebut kemudian berhasil membuatnya lepas dari pengawasan petugas dan menghilang dari tempat kejadian.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Peristiwa ini sontak mengagetkan banyak pihak, terutama karena sosok yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyerahkan diri, tindakan melawan yang dilakukan Taruna menyisakan sejumlah pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar atas peristiwa OTT tersebut.

KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan upaya pencarian terhadap Taruna. Lembaga antirasuah telah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan bahwa jika upaya pencarian ini tidak membuahkan hasil, institusi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Taruna.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait untuk membantu pencarian. Biasanya, individu yang melarikan diri cenderung mencari bantuan atau tempat di lingkungan keluarganya atau kenalan terdekatnya,” ujar pejabat KPK tersebut.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya untuk menemukan Taruna tidak hanya dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi juga melibatkan jaringan komunikasi dengan berbagai pihak agar pencarian dapat berjalan efektif.

Selain Taruna, dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan oleh KPK adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka ini tidak terlepas dari hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah HSU.

Baca Juga:
Prabowo ke PBB: Momentum Indonesia di Mata Dunia

Menurut penjelasan KPK, praktik pemerasan itu diduga terjadi dalam hubungan mereka dengan pejabat di beberapa dinas pemerintah daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Para pejabat ini diduga dipaksa memberikan sejumlah uang dengan iming-iming agar laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk tidak ditindaklanjuti secara hukum. Modus seperti ini bukan hanya merusak reputasi institusi penegak hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

Dalam penjelasan lebih lanjut, lembaga antirasuah menyebut bahwa total dana yang diterima dari praktik tersebut terbilang signifikan. Dugaan aliran uang mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar ditransfer melalui perantara atau rekayasa administrasi oleh para tersangka. Nilai ini memunculkan dugaan bahwa praktik pemerasan telah berlangsung lebih dari sekali dan dalam periode waktu yang tidak singkat. Meski nilai pastinya masih dalam pengembangan penyidikan, indikasi jumlah uang yang mengalir ke para tersangka menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Pakar hukum dan sejumlah kalangan masyarakat menanggapi kasus ini dengan kecemasan yang cukup tinggi. Mereka menilai bahwa ketika penegak hukum sendiri terlibat praktik korupsi yang terstruktur seperti ini, maka sistem hukum nasional berada pada titik yang sangat rapuh. Kritikus berpendapat, hal ini menunjukkan pentingnya perbaikan internal di institusi penegak hukum serta pengawasan yang lebih ketat dari berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Pemberantasan korupsi, menurut mereka, harus menyasar tidak hanya eksekutif dan legislatif, tetapi juga semua lini penegakan hukum yang punya otoritas besar terhadap kehidupan publik.

Dalam suasana ketidakpastian ini, publik pun menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Banyak yang berharap bahwa pencarian terhadap Taruna tidak hanya menjadi catatan administratif belaka, tetapi benar-benar menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Jika yang bersangkutan ditemukan, masyarakat ingin melihat proses hukum yang adil dan setara, tanpa perlakuan istimewa yang sering dikaitkan dengan kasus-kasus pejabat publik.

Sementara itu, KPK terus menggencarkan operasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik kasus HSU ini. Lembaga antirasuah menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan awal, tetapi akan terus menggali informasi hingga akar kasus. Koordinasi antar lembaga penegak hukum, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya, dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

Kasus ini pun menjadi bahan diskusi yang luas di kalangan media dan komunitas antikorupsi. Banyak yang menilai bahwa peristiwa ini merupakan ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketika salah satu bagian dari sistem itu terseret kasus serius, maka kepercayaan publik kepada institusi hukum bisa tergerus tajam jika tidak ditangani secara komprehensif.

Di tengah perburuan terhadap Taruna, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil aparat penegak hukum. Apakah penetapan DPO akan segera diumumkan? Bagaimana keluarga dan jejaring sosial dari Taruna berperan dalam pencarian? Dan apa dampaknya bagi lembaga Kejaksaan secara keseluruhan jika seluruh fakta kasus ini terungkap di ruang sidang?

Baca Juga:
Pohon Bersejarah Banten Terlindungi

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban saat proses hukum berjalan. Yang pasti, kasus OTT di Hulu Sungai Utara ini telah membuka babak baru dalam diskusi tentang integritas penegak hukum di Indonesia, dan menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

Tags: #Hsu#kpk#ott
Previous Post

Ribuan Pekerja Terima Sembako, Wakapolri Dukung Kebangkitan Industri Tekstil Pemalang

Next Post

Pengamanan Ketat Warnai Laga Dewa United Banten FC Kontra Persis Solo

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id