• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis

Yustinus Agus by Yustinus Agus
11/12/2025
0
Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MEDAN – Semangat untuk memperkuat sistem hukum nasional kembali terasa ketika Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan menggelar Seminar Nasional Sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Acara ini bukan sekadar forum diskusi akademik, tetapi menjadi ruang penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa perubahan hukum acara pidana membawa konsekuensi besar bagi masyarakat, aparat penegak hukum, dan dunia pendidikan tinggi. Kehadiran para akademisi, pakar hukum, serta civitas akademika Univa menunjukkan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam membantu masyarakat memahami dinamika hukum yang terus berkembang.

Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP baru harus benar-benar merata, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga di seluruh lapisan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa perubahan KUHAP merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, masyarakat membutuhkan jaminan hukum yang jelas, modern, dan selaras dengan semangat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, kehadiran KUHAP baru dianggap sebagai momentum besar untuk melakukan harmonisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Rektor juga menegaskan bahwa Univa siap mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan UU KUHAP baru tersebut. Sebagai institusi pendidikan, Univa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Ia menilai akademisi berperan sebagai jembatan antara pembuat regulasi dan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, mereka mampu meluruskan persepsi, memberikan penjelasan ilmiah, serta menghadirkan kritik konstruktif terhadap aspek-aspek tertentu dari undang-undang yang masih membutuhkan penyempurnaan.

BacaJuga

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (Isarah) Sumatera Utara, AT Siahaan, serta sejumlah narasumber yang merupakan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman. Mereka antara lain Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom. Kehadiran para pakar ini memberikan warna tersendiri dalam diskusi, terutama dalam membedah sisi filosofis, yuridis, dan praktis dari KUHAP yang baru.

Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, dalam paparannya menjelaskan bahwa pembahasan KUHAP baru tidak lagi sebatas pro dan kontra. Menurutnya, fokus utama yang harus dikedepankan adalah harmonisasi antara KUHP dan KUHAP sebagai dua perangkat hukum yang saling melengkapi. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru hadir dengan sejumlah pasal yang lebih progresif, terutama terkait transparansi peradilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia semakin menempatkan prinsip HAM sebagai fondasi utama dalam proses peradilan.

Ia juga menyoroti bahwa perubahan pada KUHAP memberikan inspirasi baru bagi dunia peradilan Indonesia. Menurutnya, peradilan kini dituntut lebih akuntabel dan terbuka. Proses hukum tidak lagi boleh berjalan tertutup dan eksklusif. Sebaliknya, transparansi menjadi keharusan agar masyarakat dapat menilai bagaimana aparat penegak hukum bekerja. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat meningkat seiring tumbuhnya profesionalisme dan integritas penegak hukum.

Baca Juga:
Polda Riau Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Meskipun demikian, Dr. Fitri Radianti juga memberi catatan penting. Ia menilai bahwa meskipun KUHAP baru telah memberikan banyak perubahan positif, tetap ada sejumlah kekurangan yang perlu dikaji lebih dalam. Karena itu, akademisi memiliki peran strategis untuk menyusun kajian ilmiah yang objektif. Kajian-kajian tersebut nantinya dapat menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan maupun komisi yang menangani perumusan undang-undang di DPR. Bagi dunia akademik, proses kritis semacam ini merupakan bagian dari kontribusi nyata untuk memperbaiki sistem hukum nasional.

Ia berharap berlakunya KUHAP baru tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar membawa perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Harapannya, Indonesia akan memiliki sistem hukum yang lebih transparan, lebih humanis, dan lebih melindungi hak-hak masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman, lebih percaya terhadap aparat penegak hukum, dan lebih memahami proses hukum yang berlaku.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh narasumber lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom. Menurutnya, penerapan KUHAP baru merupakan momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma yang selama ini melekat, terutama terkait profesionalisme dan integritas. Ia menekankan bahwa perubahan undang-undang seharusnya diikuti oleh perubahan sikap, pola kerja, dan cara berkomunikasi para penegak hukum.

Dr. Fakhrur juga menyoroti hadirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini sedang berupaya memperbaiki citra dan mendorong transformasi internal lembaga kepolisian. Ia berharap bahwa KUHAP baru dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian lebih kuat bagi aparat untuk bekerja secara benar, serta memberi rambu-rambu yang jelas dalam penanganan perkara pidana.

Menurutnya, KUHAP adalah perangkat hukum yang dirancang untuk meningkatkan peradaban. Dengan hukum acara yang lebih modern, proses peradilan akan semakin menghargai nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang lebih profesional. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, pemahaman terhadap KUHAP menjadi kunci utama. Aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, bahkan masyarakat umum harus memiliki kompetensi komunikasi dan pemahaman yang baik terkait proses hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap prosedur berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, hak masyarakat tetap terjaga dan kepercayaan terhadap hukum semakin meningkat. Akademisi, menurutnya, berfungsi sebagai motor penggerak yang dapat memberikan edukasi, kajian kritis, dan saran konstruktif bagi penyempurnaan hukum acara pidana di masa mendatang.

Baca Juga:
Sentuhan Hati Bhayangkari Jabar: Bakti Sosial yang Menyentuh Jiwa

Dengan adanya seminar nasional ini, Univa menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penerapan KUHAP baru. Tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun masa depan hukum Indonesia yang lebih baik. Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan civitas akademika, diharapkan pemahaman terhadap KUHAP baru akan semakin luas dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, perubahan hukum benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan memperkuat pondasi negara hukum yang berkeadilan.

Tags: #akademisi#KUHPbaru#sosialisasi#univamedan
Previous Post

100 Personel Polri Dikerahkan Evakuasi Longsor Sibolga, Situasi Aman dan Terkendali

Next Post

Bakar Sampah Plastik, Udara dan Tubuh Terpapar Mikroplastik

Related Posts

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka
Pendidikan

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

by Yustinus Agus
19/01/2026
0

SERANG - Berita tentang Retret Calon Kepala Sekolah (CKS) SMP Kabupaten Serang yang digelar di Nurul Fikri Boarding School (NFBS)...

Read more
SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

14/01/2026
Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

26/12/2025
Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

09/12/2025
Belajar Mandiri dan Sehat: Montessori Plus Olahraga di Brilliant Preschool

Belajar Mandiri dan Sehat: Montessori Plus Olahraga di Brilliant Preschool

09/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id