• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 19, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

MK Lanjutkan Sidang UU Kelautan, Bakamla dan TNI AL Jadi Sorotan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
11/12/2025
0
MK Lanjutkan Sidang UU Kelautan, Bakamla dan TNI AL Jadi Sorotan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Rabu (10/12/2025). Sidang kali ini menguji Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Agenda utama sidang Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukman Ladjoni adalah mendengar keterangan dari pihak terkait, yakni TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sidang kelima yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK itu menghadirkan Ali Ridlo, Kepala Dinas Hukum TNI AL, sebagai saksi pihak terkait. Ali menjelaskan bahwa pembentukan Bakamla RI memiliki tujuan strategis, yakni untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan kedaulatan negara di laut sebagai salah satu pilar pertahanan nasional.

Ali menambahkan, penegakan kedaulatan dan hukum oleh Bakamla RI sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan telah dilaksanakan dengan optimal, termasuk melalui mekanisme pelimpahan perkara dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana pelayaran kepada TNI AL. “Dalam hal ini, Bakamla bertindak sebagai lembaga yang menjalankan fungsi patroli keamanan, namun setiap dugaan pelanggaran yang bersifat pidana diserahkan kepada TNI AL untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

TNI AL sendiri, menurut Ali, memiliki mandat di bidang pertahanan sekaligus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan dasar tersebut, Bakamla RI dibentuk melalui Pasal 61 UU Kelautan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Ali memberikan contoh konkret dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan KM Surayani Ladjoni. Ia menjelaskan bahwa tindakan Bakamla RI terhadap kapal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan, yakni memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi berwenang, dalam hal ini TNI AL. “Seluruh prosedur dilakukan secara sah dan sesuai hukum, termasuk melalui berita acara resmi,” imbuh Ali.

Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 282 UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyidik dalam tindak pidana pelayaran—dalam hal ini TNI AL—memiliki wewenang melanjutkan proses hukum dan melakukan penyelidikan tambahan jika diperlukan. Dengan demikian, pelimpahan kasus dari Bakamla kepada TNI AL telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 62 huruf c UU Kelautan.

Baca Juga:
Pria 65 Tahun Meninggal di Area Pemkab Tangerang, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, Samuel H. Kowaas dari Bakamla RI menegaskan bahwa tindakan pelimpahan kasus, meski bersifat administratif, adalah bagian dari kewenangan Bakamla. “Pelimpahan kasus ke TNI AL bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Bakamla berhak memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Samuel. Ia menambahkan, kasus KM Surayani Ladjoni telah diserahkan melalui Berita Acara Nomor BA11/HK.05.01/UPH/Bakamla/VIII/2024 kepada Lantamal VIII Manado, dan penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik TNI AL.

Dalam pandangan hukum, Samuel merujuk pada PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia. Pasal 22 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa hasil penindakan yang dilakukan Bakamla wajib diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, karena Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan maupun menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran hukum.

Dari sisi kepolisian, Veris Septiansyah, Karo Bankum Divkum Polri, menegaskan bahwa Bakamla merupakan lembaga administratif yang dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi tidak termasuk organ konstitusional seperti Polri. “Bakamla dibentuk untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan, bukan sebagai pengganti Polri. Fungsi penegakan hukum yang melekat pada Polri tidak dapat dikesampingkan oleh keberadaan Bakamla,” ujar Veris.

Veris menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan antara Bakamla dan Polri. Bakamla berfungsi sebagai pelaksana teknis dan operasional di laut, sedangkan Polri tetap menjadi aparat konstitusional yang memiliki hak penyidikan dan penegakan hukum. “Setiap kewenangan yang diberikan kepada Bakamla harus bersifat pelengkap, bukan menggantikan atau membatasi fungsi konstitusional Polri,” pungkasnya.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek penting tentang penegakan hukum, kedaulatan, dan pembagian kewenangan antar lembaga di wilayah perairan Indonesia. Kasus yang melibatkan KM Surayani Ladjoni dianggap sebagai titik krusial untuk menafsirkan UU Kelautan secara harmonis, memastikan bahwa setiap lembaga, baik Bakamla, TNI AL, maupun Polri, dapat melaksanakan tugasnya tanpa tumpang tindih namun tetap efektif dalam menjaga keamanan laut nasional.

Baca Juga:
Najib Hamas Ajak OPD Support PPM Santri Nurul Fikri: Wujud Komitmen Pemkab Serang pada Pendidikan

MK dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait dan ahli hukum kelautan. Publik menanti keputusan MK yang akan memberikan penafsiran final terhadap ketentuan UU Kelautan, sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat hukum dalam menegakkan aturan di wilayah laut Indonesia. Sidang ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan nasional, di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika penegakan hukum.

Tags: #mahkamahagung#sidanglanjutan#uu
Previous Post

Viral Dugaan Pemerasan SPN Nikomas Gemilang, Ketua Beri Klarifikasi Tegas

Next Post

Dekade Sharp Greenerator: Menginspirasi Generasi Muda Peduli Lingkungan

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id