• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kritik Kampanye Patungan Beli Hutan, Inisiatif Wakaf Jadi Pilihan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
10/12/2025
0
Kritik Kampanye Patungan Beli Hutan, Inisiatif Wakaf Jadi Pilihan
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW), Afrizal Akmal, melontarkan keberatannya terhadap gelombang kampanye di media sosial yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan. Menurut Afrizal, gagasan membeli hutan walau dibungkus niat menyelamatkan lingkungan sesungguhnya lahir dari mindset keliru bahwa hutan bisa dijadikan properti pribadi yang bisa dikuasai dengan uang. Model pemikiran seperti ini, kata dia, menunjukkan bahwa manusia modern terlalu ingin menguasai segala hal demi rasa aman palsu.

Afrizal menekankan bahwa hutan bukanlah barang dagangan; mempraktikkan jual beli hutan justru bisa melanggar regulasi perundang undangan mengenai hutan. Ia mengajak publik untuk melihat hutan bukan sebagai aset semata, melainkan sebagai bagian dari ruang hidup bersama yang memerlukan perlindungan kolektif bukan klaim kepemilikan. Bagi Afrizal, ide beli hutan seakan menawarkan solusi instan melalui uang, padahal masalah sesungguhnya ada pada keserakahan dan pandangan bahwa segala sesuatu bisa diselamatkan dengan membeli.

Sebagai alternatif terhadap kampanye patungan tersebut, IKHW selama ini mendorong skema konservasi lewat mekanisme wakaf. Dalam pendekatan ini, lahan yang dikategorikan sebagai kritis misalnya bekas lahan terbengkalai, lahan terdegradasi, atau areal yang kehilangan tutupan vegetasi dibebaskan kemudian dihijaukan kembali. Semua ini dilakukan melalui kerja sama antara komunitas nazir pengelola wakaf dan masyarakat lokal, serta didukung dengan pendanaan secara kolektif lewat crowdfunding.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Afrizal menjelaskan, siapa saja bisa menjadi wakif dermawan wakaf, bahkan dengan donasi serendah Rp 10.000. Dengan begitu, rehabilitasi hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab segelintir orang atau institusi, melainkan upaya bersama warga. Lewat cara ini, bukan cuma lahan yang dibeli dan dimiliki, melainkan tanah terlindungi, ditanami kembali dengan pohon, dan dikembalikan sebagai habitat lestari, sebuah komitmen jangka panjang untuk keberlanjutan ekosistem.

Konsep yang digunakan IKHW memiliki tujuan kuat menyelamatkan lanskap dan memulihkan fungsi ekologis dari lahan kritis. Fokusnya bukan hanya pada pemulihan vegetasi, tetapi juga menjaga kelestarian alam, keanekaragaman hayati, dan fungsi hutan sebagai penyokong kehidupan manusia dan alam. Dalam pandangannya, hutan wakaf jauh lebih cocok dijadikan instrumen konservasi daripada hutan yang dibeli.

Baca Juga:
KPU Dituding Sembunyikan Informasi Penting, Wapres Gibran Kembali Jadi Sorotan!

Inisiatif ini bukan semata retorika; sepanjang tahun tahun terakhir, IKHW telah membuktikan komitmen mereka lewat tindakan nyata. Misalnya, pada 2025 mereka berhasil membebaskan satu hektar lahan kritis di kawasan Lembah Seulawah, Gampong Baro, Seulimum, Aceh Besar, lahan yang sebelumnya terbengkalai dan berada dekat area perkebunan sawit. Dengan penambahan itu, total luas area di bawah pengelolaan Hutan Wakaf Aceh kini mencapai sekitar enam hektar. Transformasi dari lahan kritis menjadi hijau kembali ini dilakukan melalui penanaman pohon, dan dipadukan dengan edukasi serta partisipasi mahasiswa dari perguruan tinggi kehutanan lokal.

Model wakaf hutan seperti ini, menurut Afrizal, punya nilai filosofis dan ekologis yang lebih mendasar. Ia mengajak masyarakat untuk melepaskan logika kepemilikan individual, dan beralih ke logika pemeliharaan kolektif bahwa hutan adalah milik bersama, milik generasi masa depan, dan bukan milik siapa pun. Dengan kata lain, yang perlu diselamatkan tidak hanya hutan, tetapi juga cara pandang manusia terhadap hutan.

Kritik terhadap kampanye patungan beli hutan muncul di tengah perhatian publik yang semakin tinggi terhadap kondisi hutan di Indonesia, khususnya menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah yang diidentikkan dengan deforestasi dan hilangnya tutupan hutan. Banyak warganet merespon tragedi itu dengan ajakan patungan membeli hutan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Namun lewat pernyataan Afrizal, muncul suara berbeda bahwa urusan selamat menyelamatkan hutan tidak bisa disederhanakan menjadi transaksi jual beli yang didanai lewat patungan.

Menurut Afrizal, jika fokus hanya pada uang dan kepemilikan, kita berisiko jatuh pada ilusi keamanan bahwa dengan membeli hutan, kita sudah berbuat cukup. Padahal, konservasi sejati membutuhkan komitmen panjang, pelibatan komunitas lokal, dan kesadaran bahwa hutan bukan sekadar aset finansial tetapi bagian dari ekosistem hidup.

Lewat pendekatan wakaf hutan, IKHW membuktikan bahwa penyelamatan hutan bisa dilakukan secara partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai kaidah hukum dan syariah. Ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan tidak harus bergantung pada kepemilikan tetapi pada tanggung jawab bersama dan solidaritas kemasyarakatan.

Baca Juga:
INGAT ! Besok Kapolres Serang Buka Bazar Murah Ramadhan di Kawasan Industri Modern Cikande

Pada akhirnya, perdebatan tentang membeli hutan atau wakaf hutan bukan sekadar soal metode konservasi. Ia adalah cerminan dari bagaimana manusia memandang alam, apakah sebagai objek yang bisa dikomodifikasi dan diprivatisasi, atau sebagai bagian dari rumah bersama yang harus dijaga secara bertanggung jawab. Dan bagi Afrizal serta IKHW, pilihan yang paling manusiawi dan berkelanjutan adalah yang kedua.

Tags: #hutan#wakaf
Previous Post

Limbah Cesium-137 Dicuri, Dua Sekuriti dan Penadah Masuk Jerat Hukum

Next Post

Kesalahan Bendera Indonesia Saat Pembukaan SEA Games 2025 Jadi Sorotan

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id