SERANG – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memimpin kegiatan sosialisasi penerapan Hukum Formil dan Materil melalui KUHP baru dan KUHAP baru yang digelar di Aula Mapolres Serang, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasat, Kapolsek, serta para Kanit Reskrim dan Resnarkoba jajaran Polres Serang, sebagai bagian dari upaya Polres Serang dalam meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian serta memastikan pemahaman yang seragam terhadap regulasi hukum terbaru.
Dalam sambutannya, Kapolres Serang menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pejabat operasional di lapangan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku resmi pada Januari 2026 mendatang. Menurutnya, pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perubahan regulasi ini menuntut seluruh personel memahami prosedur baru dalam proses penegakan hukum. Pemahaman yang seragam akan menjamin setiap tindakan aparat kepolisian berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Condro.
Dalam pemaparannya, Kapolres menekankan pentingnya memahami peran dan kewenangan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini membawa konsekuensi signifikan terhadap tata kelola penyidikan, dengan mekanisme yang lebih akuntabel dan prosedur yang lebih jelas. Salah satu perubahan krusial adalah perluasan jenis upaya paksa, dari sebelumnya lima menjadi sembilan kegiatan. Setiap tindakan ini harus selalu mengacu pada prinsip fair trial, dengan batasan dan prosedur yang ketat untuk melindungi hak-hak warga negara.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa advokat atau penasihat hukum kini memiliki peran lebih aktif dalam mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan. Hal ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan asas perlindungan hukum bagi setiap individu. Dengan demikian, hak-hak tersangka atau terdakwa akan lebih terlindungi, sementara proses penyidikan dapat berlangsung lebih adil dan transparan.
Kegiatan sosialisasi juga menekankan penguatan hak-hak saksi, tersangka, serta anak yang berhadapan dengan hukum. KUHAP baru menegaskan kewajiban penyidik untuk memastikan seluruh hak tersebut terpenuhi, termasuk hak mendapatkan informasi, pendampingan hukum, serta perlindungan selama proses penyidikan berlangsung. Kapolres menekankan bahwa pemahaman menyeluruh mengenai hak-hak ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Selain itu, penerapan konsep Restorative Justice (RJ) juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi. RJ menekankan pentingnya keadilan yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan kondisi korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh. Kapolres menekankan bahwa pendekatan ini harus diterapkan secara konsisten dalam setiap kasus, terutama yang melibatkan anak dan pelaku dengan tingkat pelanggaran ringan, agar proses hukum tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi rehabilitasi dan pemulihan sosial.
Baca Juga:
Mengatasi Bullying Menurut Syariat Islam
AKBP Condro menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya menitikberatkan pada teori, tetapi juga praktik di lapangan. Seluruh pejabat operasional diminta untuk memahami lima poin utama yang disosialisasikan, kemudian menurunkannya secara estafet hingga ke unit paling bawah. Hal ini dilakukan agar setiap personel memiliki pemahaman yang sama, sehingga prosedur kerja di lapangan selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
“Perubahan ini menuntut profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam setiap tindakan. Setiap langkah penyidikan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, hingga tahap penuntutan, harus dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolres. Ia menekankan bahwa hal ini juga akan memperkuat integritas aparat Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama sesi sosialisasi, Kapolres juga membuka kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi mengenai skenario nyata yang mungkin dihadapi di lapangan. Diskusi ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk tata cara pelaksanaan upaya paksa, pengawasan terhadap hak tersangka, serta peran pendamping hukum.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Mapolres Serang berlangsung secara interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan Kapolres, menyimak perubahan regulasi, dan berdiskusi tentang strategi penerapan di unit masing-masing. Hal ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Serang untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan sesuai prinsip keadilan.
Dalam penutupnya, AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Serang dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern, profesional, dan berpihak pada masyarakat. Ia berharap setiap personel dapat menginternalisasi nilai-nilai hukum baru ini dalam tugas sehari-hari, sehingga proses penyidikan dan penegakan hukum tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberikan rasa aman dan terlindungi bagi masyarakat.
“Pemahaman dan penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi budaya kerja seluruh personel Polres Serang. Dengan cara ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan memperkuat citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkas Kapolres.
Baca Juga:
Longsor Cirebon: 14 Korban Teridentifikasi, 6 Saksi Diperiksa
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sepanjang hari ini menjadi tonggak awal bagi Polres Serang dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era baru. Dengan pemahaman yang seragam dan penerapan prosedur yang ketat, diharapkan setiap langkah penyidikan ke depan akan lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih modern dan manusiawi.












