• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 23, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Viral Dugaan Pungli PHK, Legal PT Nikomas Gemilang Beri Klarifikasi Resmi

Yustinus Agus by Yustinus Agus
08/12/2025
0
Viral Dugaan Pungli PHK, Legal PT Nikomas Gemilang Beri Klarifikasi Resmi
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media sosial. Beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak legal perusahaan dalam dugaan pungli terhadap mantan karyawan. Namun, klarifikasi resmi dari pihak legal PT Nikomas Gemilang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Abdul Ghani Aprizal, S.H., M.H., selaku bagian dari tim legal PT Nikomas Gemilang, menyatakan secara tegas bahwa tudingan yang mencatut namanya tidak memiliki dasar yang jelas. Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan pada Senin, 8 Desember 2025, Abdul Ghani menyampaikan bantahan terkait kabar yang viral tersebut.

“Terkait berita yang sedang beredar soal dugaan praktik pungutan liar dalam proses pemutusan hubungan kerja di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama saya, itu tidak benar alias hoax. Faktanya, saya tidak pernah menerima apapun terkait kasus PHK yang menimpa Dewi Nova Donaria,” ujar Abdul Ghani dengan nada tegas.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pernyataan ini diperkuat dengan bukti transfer yang menunjukkan bahwa Dewi Nova Donaria memang melakukan pembayaran melalui rekening BCA 54112**294. Bukti transfer ini dijadikan rujukan resmi oleh pihak legal perusahaan sebagai klarifikasi bahwa tuduhan terhadap Abdul Ghani tidak berdasar.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik pungli yang dilakukan di luar wewenang pihak legal perusahaan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengalaman Dewi Nova Donaria, mantan karyawan PT Nikomas Gemilang, yang mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 7 juta oleh oknum yang diduga berasal dari serikat pekerja SPN PT Nikomas Gemilang berinisial SR.

Dewi Nova menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut bukan berasal dari pihak manajemen perusahaan maupun tim legal, melainkan diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di serikat pekerja. “Saya merasa terpaksa membayar sejumlah uang untuk kelancaran proses PHK saya, meski saya tahu hal itu tidak semestinya terjadi,” ujar Dewi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik karena mencoreng reputasi perusahaan sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap praktik pengelolaan karyawan di PT Nikomas Gemilang. Berbagai pihak pun menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap oknum yang bisa memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses PHK yang seharusnya transparan dan sesuai prosedur hukum.

Pihak legal perusahaan menegaskan bahwa semua proses PHK di PT Nikomas Gemilang mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan resmi, penandatanganan dokumen, hingga pembayaran hak-hak karyawan yang sah. Abdul Ghani menekankan bahwa jika ada pihak yang meminta imbalan di luar prosedur resmi, hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mewakili perusahaan.

Baca Juga:
Bojonegara Run 5K: Bupati Serang Dukung Jadi Agenda Tahunan

“Kami di tim legal selalu menekankan transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi, termasuk PHK. Setiap transaksi yang sah tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdul Ghani.

Sementara itu, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli oleh oknum serikat pekerja tersebut. Perusahaan berkomitmen melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.

Dampak dari kasus ini cukup signifikan bagi citra perusahaan. Sejumlah mantan karyawan dan pengamat tenaga kerja menekankan bahwa penting bagi PT Nikomas Gemilang untuk membangun sistem pengaduan yang aman, transparan, dan efektif bagi karyawan. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa merugikan pihak manapun.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi serikat pekerja untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Tindakan oknum yang meminta uang di luar prosedur resmi dapat menimbulkan kerugian reputasi bagi seluruh anggota serikat dan melemahkan kepercayaan karyawan terhadap organisasi pekerja.

Dalam pernyataan resminya, PT Nikomas Gemilang menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perusahaan membuka pintu bagi karyawan atau mantan karyawan yang memiliki keluhan terkait PHK untuk melapor secara resmi, sehingga setiap masalah dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Kasus ini juga mencuatkan pentingnya literasi hukum bagi karyawan. Memahami hak-hak dalam proses PHK, prosedur perusahaan, dan mekanisme pengaduan resmi dapat membantu mencegah terjadinya pemerasan atau tindakan ilegal. Dewi Nova sendiri berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar lebih berhati-hati dan berani melapor jika mengalami tindakan serupa.

Hingga saat ini, pihak legal PT Nikomas Gemilang terus memantau perkembangan kasus dan berkomitmen menjaga nama baik perusahaan serta memastikan bahwa seluruh prosedur administratif dilakukan secara profesional. Abdul Ghani menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa tudingan terhadapnya adalah hoax dan menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

“Semua pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Klarifikasi resmi selalu tersedia bagi mereka yang ingin memastikan fakta,” pungkas Abdul Ghani.

Baca Juga:
Depok Berangus TPA Liar di Harjamukti, Wawalkot: “Nggak Ada Ampun!”

Kasus ini menunjukkan bagaimana informasi yang belum terverifikasi dapat memicu polemik dan merugikan banyak pihak. Dengan langkah-langkah transparan dari PT Nikomas Gemilang dan kerja sama dengan karyawan serta pihak berwenang, diharapkan isu pungli di perusahaan dapat ditangani secara tuntas, sehingga proses PHK dan hubungan industrial tetap sehat dan profesional.

Tags: #legal#nikomas#serang
Previous Post

Korban Rekrutmen Palsu: Septiani Bayar Rp 3 Juta, Janji Kerja Tak Kunjung Datang

Next Post

Peringati Hakordia 2025, Pemprov Banten dan KPK Luncurkan E-Learning Integritas ASN

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id