• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Singapura Terapkan Larangan Total Penggunaan Ponsel dan Smartwatch di Sekolah Mulai 2026

Yustinus Agus by Yustinus Agus
02/12/2025
0
Singapura Terapkan Larangan Total Penggunaan Ponsel dan Smartwatch di Sekolah Mulai 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mulai Januari 2026, lingkungan sekolah menengah di Singapura akan memasuki babak baru dalam pengelolaan kebiasaan digital para siswanya. Pemerintah menerapkan kebijakan larangan penggunaan ponsel dan jam tangan pintar sepanjang hari sekolah, tidak hanya saat pelajaran berlangsung tetapi juga ketika siswa berada pada waktu istirahat, kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan tambahan, remedial, maupun pengayaan. Aturan ini membuat seluruh aktivitas yang dilakukan siswa selama berada di area sekolah tidak lagi diiringi oleh keberadaan gawai pribadi. Meskipun perangkat itu masih diperbolehkan dibawa, penggunaannya dihentikan total hingga seluruh aktivitas sekolah selesai.

Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi penggunaan ponsel ketika pelajaran berlangsung. Pemerintah menilai bahwa pendekatan lama belum cukup untuk menekan ketergantungan siswa terhadap layar. Meski ada manfaat dalam penggunaan gawai sebagai alat bantu belajar, kenyataannya ponsel dan smartwatch juga menjadi sumber gangguan terbesar bagi konsentrasi dan interaksi sosial siswa. Pemerintah melihat bahwa sekolah perlu menjadi ruang di mana para pelajar dapat berkonsentrasi penuh tanpa terdistraksi berbagai notifikasi, gim, dan media sosial yang dapat mengganggu alur belajar mereka.

Kementerian pendidikan menilai bahwa peningkatan paparan layar pada remaja dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada pola tidur, tingkat aktivitas fisik, dan bahkan suasana hati. Siswa yang seharusnya berada dalam fase penting perkembangan sosial dinilai semakin jarang berinteraksi secara langsung karena lebih banyak terpaku pada layar ponsel. Karena itu, kebijakan baru ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, tetapi juga untuk mendorong terbentuknya kebiasaan digital yang lebih sehat dan seimbang.

BacaJuga

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

Pelaksanaan aturan tersebut dilakukan dengan cara sederhana namun ketat. Siswa diwajibkan menyimpan ponsel dan smartwatch di dalam tas atau loker sejak tiba di sekolah hingga waktu pulang. Sekolah menyediakan mekanisme khusus bagi siswa yang perlu menghubungi orang tua dalam kondisi penting, sehingga kebutuhan komunikasi tetap dapat terpenuhi tanpa harus menggunakan perangkat pribadi secara bebas. Sementara itu, apabila siswa terbukti menggunakan perangkat di luar ketentuan, sekolah berhak menyita ponsel atau jam pintar tersebut. Perangkat baru dapat diambil dengan kehadiran orang tua sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendidik dan membimbing kebiasaan digital anak.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menetapkan pengaturan tambahan bagi perangkat belajar pribadi seperti tablet atau laptop yang biasa digunakan dalam program pembelajaran digital. Waktu tidur perangkat dipercepat menjadi pukul 22.30, lebih awal dari aturan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk membantu siswa menghindari paparan layar berlebihan di malam hari serta mendukung kualitas tidur yang lebih baik. Pemerintah menekankan bahwa kebiasaan digital yang sehat bukan hanya mengenai larangan, tetapi juga penyesuaian ritme penggunaan perangkat sehingga pelajar tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka.

Baca Juga:
Bupati Serang Kukuhkan Sarudin Jabat Kepala BPKAD

Meski banyak pihak mendukung kebijakan baru ini, tidak sedikit pula yang menyampaikan kekhawatiran. Para orang tua yang setuju berpendapat bahwa aturan tersebut akan membantu siswa menjadi lebih fokus, disiplin, dan mampu bersosialisasi tanpa ketergantungan pada perangkat pintar. Beberapa sekolah yang lebih dulu menerapkan aturan serupa melaporkan bahwa suasana istirahat menjadi jauh lebih hidup dan produktif. Siswa mulai banyak berinteraksi secara langsung, bermain, dan melakukan kegiatan fisik ringan tanpa terdistraksi oleh layar kecil di tangan mereka.

Namun, sejumlah siswa merasa bahwa aturan ini terlalu membatasi, khususnya bagi mereka yang terbiasa mengatur jadwal, mengerjakan tugas, atau menyimpan materi melalui ponsel. Ada pula kekhawatiran terkait komunikasi dengan orang tua pada situasi tertentu, misalnya saat jadwal pulang berubah mendadak atau ketika siswa membutuhkan penjemputan lebih cepat. Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kesiapan sekolah dalam menyediakan fasilitas pendukung, seperti loker penyimpanan yang aman dan mekanisme komunikasi yang jelas antara sekolah, siswa, dan orang tua.

Dalam pandangan sebagian pengamat pendidikan, kebijakan ini merupakan respons yang wajar mengingat pola penggunaan teknologi yang kian intens di kalangan remaja. Banyak negara menghadapi persoalan serupa dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah serupa untuk membatasi penggunaan perangkat di sekolah. Singapura memilih mengambil langkah lebih maju dengan menerapkan larangan menyeluruh sepanjang hari sekolah, bukan hanya pada jam pelajaran. Pemerintah percaya bahwa pendekatan tegas ini diperlukan untuk membentuk disiplin digital sejak usia remaja, sehingga ketika mereka memasuki dunia dewasa, mereka telah memahami batasan penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.

Penerapan kebijakan ini juga menjadi momen penting bagi sekolah dan orang tua untuk bekerja lebih erat. Kebiasaan digital sehat tidak bisa hanya mengandalkan aturan formal di sekolah, tetapi membutuhkan pendampingan di rumah agar arahan yang diberikan konsisten. Orang tua diharapkan membantu mengontrol durasi penggunaan layar pada anak, memberikan contoh penggunaan perangkat secara bijak, serta menciptakan lingkungan yang mendorong aktivitas tanpa gawai.

Kebijakan pelarangan perangkat ini tidak lepas dari evaluasi masa depan. Pemerintah berencana memantau dampak aturan tersebut terhadap perilaku, prestasi, serta kesehatan mental siswa. Jika ditemukan tantangan baru, penyesuaian kebijakan dapat dilakukan agar tujuan utamanya tetap tercapai, yakni menciptakan lingkungan belajar yang baik sekaligus membantu siswa membangun hubungan sosial yang kuat.

Baca Juga:
Setelah Menggunung Berhari-hari, Sampah Pasar Cimanggis Mulai Diangkut

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, sekolah di Singapura berupaya mengembalikan suasana ruang belajar ke esensi utamanya: tempat untuk fokus, berinteraksi, dan berkembang tanpa gangguan layar. Langkah ini menjadi salah satu upaya serius negara tersebut untuk menyeimbangkan manfaat teknologi dan kebutuhan dasar pelajar dalam menjalani kehidupan yang sehat, seimbang, dan produktif.

Tags: #larangan#ponsel#singapura
Previous Post

DPRD Kabupaten Serang Tegaskan Kewajiban Pemulihan Lingkungan bagi Seluruh Perusahaan Tambang

Next Post

Target 30 Ribu Dapur MBG Tercapai, Pemerintah Resmi Tutup Permanen Pendaftaran Mitra SPPG

Related Posts

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka
Pendidikan

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

by Yustinus Agus
19/01/2026
0

SERANG - Berita tentang Retret Calon Kepala Sekolah (CKS) SMP Kabupaten Serang yang digelar di Nurul Fikri Boarding School (NFBS)...

Read more
SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

14/01/2026
Arwana RI Jadi Primadona di Pasar China, Transaksi Capai Jutaan Dolar

Arwana RI Jadi Primadona di Pasar China, Transaksi Capai Jutaan Dolar

26/12/2025
Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

26/12/2025
Gunungan Sampah Tutupi Pasar Cimanggis, Pedagang dan Warga Resah

Gunungan Sampah Tutupi Pasar Cimanggis, Pedagang dan Warga Resah

16/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id