• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Yustinus Agus by Yustinus Agus
11/02/2025
0
Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

 

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten beserta Jajaran menggelar Press Conference capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.

Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025. “Hari ini Ditresnarkoba Polda Banten beserta jajaran capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025,” katanya.

Kapolda Banten menjelaskan jumlah kasus sebanyak 71, “Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang Kota 6 kasus,”

Jumlah tersangka sebanyak 97 orang yang diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran. Kata Kapolda Banten, “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang  sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya.

Suyudi juga menerangkan modus dan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” terangnya.

“Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Suyudi.

Suyudi menjelaskan pihaknya dalam hal ini berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu

– Sabu : 231,85 Gram

– Ganja : 93,22 Gram

– Tembakau Sintetis : 219,32 Gram

– Psikotropika : 107 Butir

Baca Juga:
Menuju Keunawat Mandiri: Program BERMUDA yang Berkelanjutan

– Obat-Obatan : 17.450 Butir

Pasal yang dipersangkakan

Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8M.

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8 M.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau dendapaling banyak Rp. 10 M.

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp. 1 ,5 M.

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 M.

Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum. “Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, ada beberapa kasus tawuran antar kelompok anak SMA, sebelum tawuran melaksanakan aksi menggunakan obat terlarang, Polresta Tangerang, kelompok geng motor sebelum melaksanakan aksinya menggunakan obat obatan terlarang,” ucapnya.

Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, terang Kapolda Banten. “Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, Efek Psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri, berlebihan secara eforia, meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konfensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas, Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi obat harus di perketat dan diawasi,” terangnya.

“Ada beberapa kasus Tindak Pidana Umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan Narkoba atau obat terlarang, salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana Curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis Tramadol,” tambahnya.

Kapolda Banten menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyaman. “Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” tegas Erlin.

Baca Juga:
Marbot Ali: Sinetron TVRI Kalahkan Para Pencari Tuhan di Anugerah Syiar Ramadan 2025!

Diakhir Erlin mengatakan bahwa pihaknya siap memberantas peredaran gelap narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya.

Previous Post

Polres Way kanan Gelar Operasi keselamatan Krakatau 2025

Next Post

Ngobrol Bareng Warga di Pos Ronda, Ini Pesan Kamtibmas Yang Disampaikan Kapolres Serang

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id