SERANG – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi pertemuan antara Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dengan Bupati Serang pada Jumat (21/11/2025). Pertemuan berlangsung di Poskotis Kawasan Modern Cikande dalam suasana hangat dan tertib, membahas tuntutan buruh terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026.
Dalam dialog tersebut, serikat pekerja menyampaikan aspirasi agar UMK 2026 dinaikkan sebesar 12 persen. Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah melalui proses penghitungan kebutuhan hidup buruh. Menurutnya, angka ideal kenaikan berada di kisaran 11,5 persen dan kemudian dibulatkan menjadi 12 persen sebagai angka resmi yang akan direkomendasikan kepada Bupati Serang.
“Kami meminta agar Bupati Serang segera merekomendasikan UMK 2026 sebesar 12 persen kepada Gubernur Banten. Kami berharap komunikasi dapat terjalin baik demi peningkatan kesejahteraan buruh,” ujar Asep Saefullah.
Asep menambahkan bahwa permintaan kenaikan UMK muncul karena kebutuhan hidup pekerja terus meningkat setiap tahun. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi buruh hingga tingkat provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan memahami aspirasi dari serikat pekerja. Ia menyebut pemerintah daerah akan mempelajari usulan kenaikan 12 persen tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Banten Bangga! Raih Juara Harapan III Lomba Tim Pembina Posyandu Tingkat Nasional
“Saya memahami keinginan serikat pekerja terkait kenaikan UMK tahun 2026. Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pembahasan upah minimum akan dilanjutkan dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk perwakilan perusahaan, untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak. Ia berharap keputusan akhir nantinya dapat menjadi solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
“Mudah-mudahan setelah pemerintah menetapkan UMK Kabupaten Serang, dapat tercapai hasil yang baik antara serikat buruh dan perusahaan. Pemerintah daerah mendukung upaya serikat pekerja dalam mencari solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal seluruh kegiatan serikat pekerja di wilayah hukum Polres Serang. Ia mengimbau agar seluruh rangkaian aktivitas buruh tetap berlangsung secara kondusif.
“Terkait aspirasi buruh soal kenaikan UMK 12 persen, kami dari Polres Serang akan terus mengawal kegiatan serikat pekerja. Saya berharap seluruh kegiatan tetap menjaga situasi aman dan kondusif,” tegasnya.
Baca Juga:
Program Makanan Bergizi Gratis Kota Serang Ditolak? Dindikbud: “Kami Utamakan Kemaslahatan Siswa!”
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Sekda dan Kadisnaker Kabupaten Serang, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, serta Kapolsek Cikande AKP Tatang.












