• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

BPJS Kesehatan: Lebih Fleksibel! Sekarang Bisa Naik Kelas Rawat, Tapi… Ini yang Harus Kamu Tahu!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
05/11/2025
0
BPJS Kesehatan: Lebih Fleksibel! Sekarang Bisa Naik Kelas Rawat, Tapi… Ini yang Harus Kamu Tahu!
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Kini, kamu bisa memilih untuk naik kelas rawat inap di rumah sakit melebihi hak kelas yang kamu miliki (misalnya, dari kelas 2 ke kelas 1 atau bahkan ke VIP). Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan poli eksekutif saat rawat jalan. Tapi, bagaimana aturannya? Dan berapa biaya tambahannya? Jangan khawatir, kami akan mengupasnya tuntas untukmu!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres 59/2024, peserta BPJS Kesehatan memang diperbolehkan untuk naik kelas rawat inap atau menggunakan layanan rawat jalan eksekutif di rumah sakit.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan kelas ini akan dikenakan biaya tambahan yang harus kamu tanggung sendiri. Biaya tambahan ini disebut sebagai “selisih biaya”.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Bagaimana Cara Menghitung Selisih Biaya?

Selisih biaya dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara hak kelas rawat kamu dengan tarif kelas rawat yang ingin kamu gunakan. Atau, jika kamu menggunakan layanan rawat jalan eksekutif, selisih biaya dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Rumah sakit wajib memberikan informasi yang jelas mengenai ketentuan selisih biaya ini kepada kamu atau anggota keluarga sebelum kamu menerima pelayanan kesehatan. Selisih biaya ini harus dibayar setiap kali kamu berobat atau dirawat, tergantung pada layanan yang kamu pilih.

Berikut adalah detail perhitungan selisih biaya untuk berbagai skenario:

1. Rawat Jalan Eksekutif:

– Nominal selisih biaya bisa berbeda di tiap rumah sakit, namun nominal maksimalnya adalah Rp 400.000.

2. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1:

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG (Indonesia Case Based Groups) antara kelas 1 dan kelas 2.

3. Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll):

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.

4. Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll):

Baca Juga:
Jakarta Resmi Menjadi Kota Terbesar di Dunia, Geser Posisi Tokyo Setelah Puluhan Tahun

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.

Contoh Perhitungan:

Misalkan kamu didiagnosis Demam Berdarah, dengan tarif INA CBG kelas 2 adalah Rp 5.000.000, tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp 6.000.000, dan tarif VIP adalah Rp 10.000.000.

– Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1: Selisih biaya = Rp 6.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000. Jadi, kamu harus membayar tambahan Rp 1.000.000.

– Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya: Selisih biaya maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000. Kamu atau pemberi kerja/asuransi kesehatan tambahan akan membayar Rp 4.000.000.

– Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1: Selisih biaya antara kelas 2 dan kelas 1 adalah Rp 1.000.000. Tambahan 75% tarif INA CBG x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000. Total selisih biaya maksimal = Rp 1.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 5.500.000. Sesuai tarif VIP di atas, kamu atau pemberi kerja/asuransi kesehatan tambahan akan membayar Rp 5.000.000.

Siapa yang Akan Membayar Selisih Biaya?

Perlu diingat bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas. Jika kamu tetap ingin naik kelas, maka status penjaminanmu akan menjadi pasien umum. Pihak yang bisa membayar selisih biaya adalah:

– Kamu sendiri

– Pemberi kerja

– Asuransi kesehatan tambahan, atau

– Pihak lainnya

Pastikan kamu mengetahui hak kelasmu dan diskusikan terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit sebelum memutuskan untuk naik kelas. Tagihan selisih biaya wajib diterbitkan oleh rumah sakit dalam satu tagihan, tidak terpisah-pisah.

Baca Juga:
Mengapa Jalan Indonesia Cepat Hancur? Ini Penjelasan Ahli Teknik Sipil

Dengan memahami aturan dan cara menghitung selisih biaya ini, kamu bisa membuat keputusan yang tepat saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Previous Post

Rahasia Liburan Seru di Kepulauan Seribu! 5 Pulau Ini Wajib Masuk Bucket List-mu: Dijamin Nagih!

Next Post

Ejakulasi Dini Mengganggu Kehidupan Seksual Anda? Jangan Panik! Ini Solusinya!

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id