SERANG, – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Serang memulai perjalanan menuju Jakarta pada Kamis (30/10/2025) pagi, untuk ambil bagian dalam aksi unjuk rasa nasional. Sebanyak 267 buruh diberangkatkan dari titik kumpul di Gerbang Kawasan Industri Modern Cikande dengan menggunakan enam bus besar.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memimpin langsung kegiatan monitoring dan pengamanan pemberangkatan ini, memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib, mulai dari titik kumpul hingga keberangkatan menuju ibu kota.
“Kami melakukan pengamanan dan monitoring untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tegas Condro.
Rombongan buruh ini terdiri dari perwakilan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang.
Di Jakarta, mereka akan bergabung dengan ribuan buruh dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi di depan Istana Negara, DPR RI, dan Jakarta Convention Center (JCC) Gelora Bung Karno.
Sebelum keberangkatan, aparat kepolisian memberikan imbauan kepada para penanggung jawab aksi agar seluruh peserta menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta mematuhi aturan yang berlaku dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Baca Juga:
Semarak HUT ke-25 Banten: Dari Refleksi hingga Apresiasi Wajib Pajak
“Kami berharap aksi ini berjalan damai dan fokus menyuarakan aspirasi tanpa tindakan yang merugikan masyarakat,” imbuh Condro Sasongko.
Tuntutan utama yang dibawa oleh massa KSPI adalah penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM). Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,55%, serta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya.
Selain itu, para buruh mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja.
Tuntutan tambahan lainnya meliputi penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembentukan Satgas PHK, dan reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Lebih lanjut, mereka juga meminta penghapusan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan hari tua (JHT), serta menolak diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
KSPI juga menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan merevisi Undang-Undang Pemilu menuju re-design system Pemilu 2029 yang lebih demokratis.
Baca Juga:
Pendidikan Indonesia di Persimpangan Jalan: Antara Gizi dan Ilmu
Berkat pengamanan yang ketat dari jajaran Polres Serang, pemberangkatan buruh berjalan aman dan kondusif. Seluruh peserta aksi menunjukkan sikap tertib selama proses keberangkatan, sementara situasi di wilayah Kabupaten Serang tetap terjaga dalam kondisi aman dan terkendali.















