JAKARTA – Dunia fotografi digemparkan oleh fenomena “fotografer dadakan” yang menjual foto orang tanpa izin di aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun turun tangan, mengingatkan para fotografer abal-abal ini tentang konsekuensi hukum yang bisa menjerat mereka.
Fenomena ini bermula dari maraknya penjualan foto seseorang yang sedang berolahraga di jalanan oleh fotografer yang memanfaatkan teknologi AI. Foto-foto ini kemudian diunggah ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Sontak, hal ini memicu polemik di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
“Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Alexander kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Alexander menjelaskan bahwa dokumentasi penampilan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Komdigi mengingatkan soal etika dalam pengambilan foto di tempat umum.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Hak Cipta dan Persetujuan Subjek Foto Wajib Dipatuhi
Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengkomersilkan seseorang sebagai objek foto. Persetujuan dari pihak terkait hukumnya wajib.
“Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” kata Alexander.
Baca Juga:
Rakernis Binmas Polda Banten 2025: Implementasi IKDK untuk Harkamtibmas Presisi“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” sambungnya.
Komdigi menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika data pribadi, termasuk foto yang diambil, disalahgunakan. Hal ini sudah tertuang dalam UU ITE dan UU PDP.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ungkapnya.
Komdigi Gandeng Asosiasi Fotografer untuk Edukasi
Sebagai langkah antisipasi, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi terkait untuk berdiskusi mengenai etika pemotretan di tempat publik. Komdigi juga terus melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” kata Alexander.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga turut angkat bicara mengenai fenomena ini.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (28/10).
Baca Juga:
Operasi Lilin 2025, Kakorsabhara Pastikan Kesiapan Personel di Gereja dan Transportasi Publik
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga privasi di era digital. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru melanggar hak orang lain.
















