SERANG – Kabar gembira bagi warga Banten kurang mampu! Gubernur Andra Soni memberikan angin segar dengan memastikan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7. Jaminan ini dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni saat menerima aspirasi masyarakat Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan dengan SKTM dan BPJS-PBI.
Keluhan tersebut muncul akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10, sehingga menyulitkan akses layanan kesehatan. Aspirasi ini disampaikan saat kunjungan kerja Gubernur ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Tanpa ragu, gubernur langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi yang berbelit-belit.
“Tugas kita adalah melayani masyarakat! Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni dengan nada penuh kepedulian.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan pasien dan keluarga pasien untuk menanyakan kualitas pelayanan RSUD Malingping. Mayoritas warga menyampaikan apresiasi atas keramahan dan kebaikan tenaga kesehatan.
Namun, mereka juga mengeluhkan keterbatasan fasilitas tempat tidur yang seringkali penuh saat jumlah pasien membludak.
“Secara umum, rumah sakit ini sangat ramai. Ini adalah satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada yang datang dari Pandeglang. Artinya, fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, ruang perawatan dibuat lebih layak dan manusiawi. Kita akan fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” janjinya dengan mantap.
Baca Juga:
Kardinal Suharyo: Pemilihan Paus, Inspirasi untuk Pemimpin yang Berintegritas
Dengan adanya kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, gubernur menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menjamin layanan kesehatan yang semakin mudah dijangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
“Kami pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi yang menyulitkan. Karena kesehatan adalah hak setiap warga negara,” pungkas Andra Soni dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyaknya masyarakat yang tereliminasi dari daftar penerima BPJS-PBI APBN. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Solusinya dari Bapak Gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.
Ati menambahkan, pemerintah daerah juga telah merencanakan penambahan kuota sebanyak 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025.
Penambahan ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan di wilayahnya.
RSUD Malingping sendiri saat ini memiliki 124 tempat tidur sebagai rumah sakit tipe C. Peningkatan kebutuhan layanan menuntut adanya penambahan kapasitas rawat inap serta ruang operasi, yang saat ini baru tersedia tiga ruang.
Baca Juga:
Oma dan Opa Antre Kartu Layanan Gratis di Car Free Day demi Hemat Ongkos
Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan dan akan mengusulkan penambahan bangunan dalam rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.












