JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, membuka tabir misteri terkait perjanjian penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak yang kontroversial. Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Karen dengan tegas menyatakan bahwa pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian tersebut dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Karen saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
“Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ungkap Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Menurut Karen, permintaan Hanung ini bahkan tercatat dalam surat resmi yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2014.
Karen menjelaskan bahwa pada saat itu, PT Pertamina memang memiliki rencana untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
Namun, mengapa kewenangan penandatanganan perjanjian tersebut harus dialihkan kepada Hanung yang notabene adalah bawahannya?
Pertanyaan ini pun diajukan oleh Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen. “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa dengan nada menyelidik.
Karen pun menjawab bahwa hal tersebut dimungkinkan karena kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU). Menurutnya, penandatanganan berkas MoU bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus oleh seorang Direktur Utama.
Baca Juga:
Peluncuran Buku Jejak Tuha, Upaya Literasi Lestarikan Kisah Rakyat Way Kanan
“Karena ini MoU yang mulia, jadi kalau di Pertamina, MoU itu manajer pun bisa ber-MoU,” lanjut Karen, mencoba meyakinkan hakim.
Namun, yang menarik adalah setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
“Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi, semakin penasaran.
Karen dengan jujur mengaku bahwa ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
“Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
“Yang saya terima yang mulia adalah hanya satu surat. Saya tidak menerima kajian, saya tidak menerima hasil perbandingan antara 1 TBBM dengan TBBM lain,” lanjutnya.
Pengakuan Karen Agustiawan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Hanung Budya Yuktyanta begitu bersemangat untuk mengambil alih kewenangan penandatanganan perjanjian penyewaan terminal BBM Merak? Dan mengapa Karen Agustiawan tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terkait proyek tersebut setelah menyerahkan kewenangannya kepada Hanung?
Baca Juga:
Dapur Lapangan Polda Metro Jaya untuk Pengungsi Kebakaran Penjaringan
Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina ini masih terus berlanjut. Fakta-fakta baru terus bermunculan, dan publik tentu berharap agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas, serta para pelaku yang terlibat dapat dihukum















