• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Ahmad Dhani Kena Skakmat: Pamer Royalti, Ternyata Salah Bayar?

Kadri Mohamad Bongkar Fakta di Balik Invoice

Yustinus Agus by Yustinus Agus
27/10/2025
0
Ahmad Dhani Kena Skakmat: Pamer Royalti, Ternyata Salah Bayar?
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kehebohan kembali meliputi jagat musik Indonesia setelah musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, mengklaim telah membayar royalti sebesar Rp 55 juta untuk lagu “Still Of The Night”. Namun, klaim tersebut langsung disanggah oleh praktisi hukum sekaligus penyanyi, Kadri Mohamad.

Awal mula polemik ini adalah unggahan Ahmad Dhani di media sosialnya. Ia memamerkan invoice pembayaran royalti atas lagu “Still Of The Night”, yang merupakan karya dari David Coverdale dan John Sykes.

“Biar pada tahu harga ROYALTI,” tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya.

Dalam invoice tersebut, tertera pembayaran senilai Rp 55.153.896 untuk lagu “Still Of The Night”. Pembayaran ini diklaim dilakukan langsung ke nomor rekening PT Aquarius Pustaka Musik.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Penggunaan lagu “Still Of The Night” ini dilakukan Ahmad Dhani untuk keperluan manggung bersama bandnya, Dewa 19, dalam acara Dewa 19 feat All Star.

Namun, Kadri Mohamad memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, invoice tersebut bukanlah bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights. Melainkan, invoice tersebut adalah pembayaran penggunaan lagu untuk tujuan lain.

“Tertulis jelas di invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), dan bukan performing rights,” kata Kadri kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:
Tragedi Prada Lucky: “Pembinaan” Berujung Maut, 20 Anggota TNI Jadi Tersangka!

Kadri menjelaskan bahwa judul dan keterangan dalam invoice itu sendiri sudah memperlihatkan bahwa royalti yang dibayarkan bukanlah performing rights.

“Harga segitu memang market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights,” jelas Kadri lagi.

Adapun terkait pembayaran royalti performing rights, kata Kadri, dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).

“Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK internasional,” tutur Kadri.

“Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia,” tegasnya.

Dengan adanya sanggahan dari Kadri Mohamad ini, publik pun dibuat bertanya-tanya. Apakah Ahmad Dhani benar-benar telah membayar royalti yang seharusnya untuk penggunaan lagu “Still Of The Night” dalam konser Dewa 19 feat All Star? Ataukah ada kesalahpahaman dalam hal ini?

Baca Juga:
Terima Kunjungan Media, Universitas Pamulang Serang Siap Berkolaborasi Dalam Bidang Pendidikan

Polemik ini tentu menjadi sorotan penting dalam industri musik Indonesia, terutama terkait dengan pengelolaan hak cipta dan royalti. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih teliti dan transparan dalam pembayaran royalti.

Previous Post

Jeritan Honorer Cilegon: Honor Hangus, Harapan Pupus!

Next Post

HPN 2026 di Banten Bakal Meriah: Kapolri Pastikan Dukungan Penuh!

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id