JAKARTA – Kehebohan kembali meliputi jagat musik Indonesia setelah musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, mengklaim telah membayar royalti sebesar Rp 55 juta untuk lagu “Still Of The Night”. Namun, klaim tersebut langsung disanggah oleh praktisi hukum sekaligus penyanyi, Kadri Mohamad.
Awal mula polemik ini adalah unggahan Ahmad Dhani di media sosialnya. Ia memamerkan invoice pembayaran royalti atas lagu “Still Of The Night”, yang merupakan karya dari David Coverdale dan John Sykes.
“Biar pada tahu harga ROYALTI,” tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya.
Dalam invoice tersebut, tertera pembayaran senilai Rp 55.153.896 untuk lagu “Still Of The Night”. Pembayaran ini diklaim dilakukan langsung ke nomor rekening PT Aquarius Pustaka Musik.
Penggunaan lagu “Still Of The Night” ini dilakukan Ahmad Dhani untuk keperluan manggung bersama bandnya, Dewa 19, dalam acara Dewa 19 feat All Star.
Namun, Kadri Mohamad memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, invoice tersebut bukanlah bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights. Melainkan, invoice tersebut adalah pembayaran penggunaan lagu untuk tujuan lain.
“Tertulis jelas di invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), dan bukan performing rights,” kata Kadri kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Tragedi Prada Lucky: “Pembinaan” Berujung Maut, 20 Anggota TNI Jadi Tersangka!
Kadri menjelaskan bahwa judul dan keterangan dalam invoice itu sendiri sudah memperlihatkan bahwa royalti yang dibayarkan bukanlah performing rights.
“Harga segitu memang market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights,” jelas Kadri lagi.
Adapun terkait pembayaran royalti performing rights, kata Kadri, dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).
“Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK internasional,” tutur Kadri.
“Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia,” tegasnya.
Dengan adanya sanggahan dari Kadri Mohamad ini, publik pun dibuat bertanya-tanya. Apakah Ahmad Dhani benar-benar telah membayar royalti yang seharusnya untuk penggunaan lagu “Still Of The Night” dalam konser Dewa 19 feat All Star? Ataukah ada kesalahpahaman dalam hal ini?
Baca Juga:
Terima Kunjungan Media, Universitas Pamulang Serang Siap Berkolaborasi Dalam Bidang Pendidikan
Polemik ini tentu menjadi sorotan penting dalam industri musik Indonesia, terutama terkait dengan pengelolaan hak cipta dan royalti. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih teliti dan transparan dalam pembayaran royalti.
















