SERANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Serang bergerak cepat untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang Ipda Sanggrayugo, Satgas Pangan melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik strategis di seluruh Kabupaten Serang pada Minggu, 26 Oktober 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memantau secara langsung kesesuaian harga beras di lapangan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan tujuan utama dari operasi pemantauan ini.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Pangan menyisir berbagai lokasi penting, mulai dari pedagang beras di pasar-pasar tradisional yang menjadi denyut nadi perekonomian lokal, hingga gerai-gerai ritel modern yang menawarkan kemudahan berbelanja bagi masyarakat urban.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, dapat dipastikan bahwa harga beras di wilayah Kabupaten Serang masih berada dalam batas yang wajar dan tidak melebihi HET yang telah ditetapkan. Selain itu, distribusi beras juga berjalan dengan baik, memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat,” jelas AKP Andi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras jenis premium dijual dengan harga Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebesar Rp12.000 per kilogram.
Baca Juga:
Semarang Siap Jadi Kota Ramah Pendidikan Inklusif! Walkot Agustina Gebrak dengan Program Inovatif
Harga-harga ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras di Kabupaten Serang berjalan efektif.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan wujud sinergi yang solid antara kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menimbun atau mempermainkan harga beras demi keuntungan pribadi. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat mengakses beras dengan harga yang terjangkau,” tandasnya dengan tegas.
Satgas Pangan Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga:
BGN Klarifikasi Soal Insentif MBG: Bukan Kebijakan Resmi, Hanya Guyonan
Dengan upaya ini, diharapkan stabilitas harga beras di Kabupaten Serang dapat terus terjaga, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya dengan tenang dan nyaman.












