CILEGON – Kejari (Kejaksaan Nergeri) Cilegon menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan ke Badan Uang Milik Daerah (BUMD) Cilegon.
Hasil dari Lelang barang rampasan tersebut bernominal Rp. 1,4 M hasil tindak pidana korupsi terpidana Idar Sudarman dan Teny Tania di Balai Saba Kejari Kota Cilegon.
Kedua terpidana merupakan mantan petinggi bank daerah Cilegon PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Baca Juga:
Siswa SMKN 1 Baros Unjuk Kesenian Banten di @america, Bukti Budaya Lokal Mampu Bicara di Panggung Global
“Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp. 1.464.348.000,” Ujar Diana Wahyu Widiyanti selaku Kejari Cilegon, Dikutip dari detiknews.
Barang lelang rampasan tersebut adalah hasil dari serangkaian tindakan penyidikan serta penuntutan oleh seksi tindak pidana khusus kejari cilegon dalam kasus korupsi kredit macet tahun 2017 – 2021.
Baca Juga:
Andra Soni Gandeng PKS: Komitmen Bersama untuk Banten Lebih Baik
“Barang lelang rampasan tersebut merupakan hasil serangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan oleh seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon terhadap penanganan perkara terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania,” ujar Kejari Cilegon. Dikutip dari detiknews.
















