SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan ketegasannya terhadap praktik parkir liar truk tambang yang semakin meresahkan. Kemacetan panjang yang disebabkan oleh truk-truk besar ini telah memicu amarah warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten pun bertindak dengan mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan tambang.
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menyediakan kantong parkir khusus bagi armada mereka.
“Kami sudah keluarkan surat edaran resmi. Seluruh pemegang izin operasi produksi, IUP maupun SIPB wajib menyediakan lahan parkir sendiri. Jangan biarkan truk menunggu di bahu jalan,” tegas Ari, Senin (20/10/2025).
Kemacetan Parah, Warga Jadi Korban
Ari menjelaskan bahwa parkir liar truk tambang menjadi biang kerok kemacetan parah di wilayah padat industri seperti Bojonegara, Cilegon, dan Serang.
Antrean kendaraan kerap mengular hingga berjam-jam, menutup akses warga dan kendaraan umum. Akibatnya, aktivitas ekonomi terhambat dan masyarakat menjadi korban.
Baca Juga:
SPPG Banten: Menuju Generasi Sehat dan Cerdas
“Kita ingin tata kelola tambang lebih tertib. Jangan sampai masyarakat sekitar dirugikan hanya karena pengusaha tidak mau menyiapkan kantong parkir,” ujar Ari dengan nada geram.
Ultimatum Diberikan, Tindakan Tegas Menanti
Pemprov Banten tidak main-main dengan ultimatum ini. Jika perusahaan tambang tidak mengindahkan peringatan tersebut, tindakan tegas akan diambil.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi menjadi ancaman nyata bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Ari.
Baca Juga:
Listrik Merenggut Nyawa! Insiden Tragis di Mamuju, Teknisi Telkom Jadi Korban
Dengan ultimatum ini, Pemprov Banten berharap perusahaan tambang dapat lebih bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.















