JAKARTA, 25 September 2025 – Bayangkan sebuah adegan film thriller kriminal: waktu berjalan, ketegangan memuncak, dan dalam hitungan menit, uang ratusan miliar berpindah tangan secara ilegal. Adegan ini bukan fiksi belaka, melainkan kenyataan pahit yang baru saja diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebuah sindikat pembobol bank dengan berani melakukan aksi pencurian dana dari rekening dormant (rekening tidak aktif) di salah satu cabang BNI di Jawa Barat. Hasilnya? Rp 204 miliar raib hanya dalam… 17 menit!
“Seperti adegan di film Ocean’s Eleven, mereka melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan. Bayangkan, 42 kali transaksi hanya dalam 17 menit!” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dengan nada prihatin sekaligus bangga, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim.
Kasus yang bagaikan episode serial kriminal ini terjadi pada 20 Juni 2025. Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap konspirasi yang melibatkan orang dalam dan mantan karyawan bank.
Rencana Jahat di Balik Layar: Pemerasan dan Ancaman Maut?
Terungkap bahwa sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset ini telah merencanakan aksi kejahatan ini sejak awal Juni 2025.
Mereka bahkan berani menemui kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat untuk memuluskan rencana mereka.
“Kami menduga ada unsur pemaksaan dan ancaman di sini. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi core banking system. Mereka bahkan mengancam keselamatan kepala cabang dan keluarganya!” ungkap seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Eksekusi Kilat di Balik Tirai: Mantan Teller Jadi ‘Eksekutor’
Baca Juga:
Kopi Kenangan Raih Penghargaan Dunia sebagai “Brand of the Year” di World Branding Awards 2025–2026
Dengan memanfaatkan celah waktu di luar jam operasional bank, sindikat ini melancarkan aksinya. Seorang mantan teller yang memiliki akses ilegal ke sistem perbankan menjadi ‘eksekutor’ utama.
Dalam waktu singkat, ia berhasil memindahkan dana ratusan miliar ke rekening-rekening penampungan.
Happy Ending? Sembilan Tersangka Diciduk, Rp 204 Miliar Kembali ke Pangkuan Negara!
Namun, kisah ini tidak berakhir dengan kemenangan para penjahat. Berkat kerja keras dan ketelitian tim penyidik Bareskrim Polri, sembilan orang berhasil diringkus.
Mereka terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga para pelaku pencucian uang. Yang lebih menggembirakan, seluruh dana yang dicuri, senilai Rp 204 miliar, berhasil diselamatkan!
“Ini adalah kemenangan bagi hukum dan keadilan. Kami berhasil memulihkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua: kejahatan perbankan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga:
Capaian Signifikan: Pendirian Koperasi Merah Putih di Banten Hampir Rampung
Namun, dengan kewaspadaan dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mencegah dan memberantas kejahatan ini.















